Isu pencemaran air kali/ sungai di wilayah Kabupaten Garut,
terutama di 5 Daerah Aliran Sungai saat ini telah menjadi konflik yang
berkepanjangan. Pencemaran air adalah suatu perubahan keadaan di suatu tempat
penampungan air, seperti sungai/ Kali akibat aktivitas manusia. Lebih
jelasnya menurut Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup
Nomor: 02/ MENLH/ I/ 1998, pencemaran air adalah masuk/ dimasukkannya makhluk
hidup, zat energi, dan atau komponen lain kedalam air/ udara oleh kegiatan manusia
atau oleh proses alam, kurang atau tidak dapat berfungsi lagi peruntukannya.
Indikator terjadinya pencemaran air dapat diamati dengan cara,
yaitu pengamatan secara fisik (berdasarkan tingkat kejernihan air, perubahan
suhu, warna dan adanya perubahan bau/ rasa), pengamatan secara kimiawi
(berdasarkan zat kimia yang terlarut) dan pengamatan secara biologis
(berdasarkan mikroorganisme yang ada dalam air/ terutama ada tidaknya
patogen).
Pencemaran
air yang terjadi pada 5 Daerah Aliran Sungai merupakan siklus yang selalu
berputar dan saling mempengaruhi satu sama lain. Perkembangan Industri,
peternakan, perdagangan dan pertumbuhan masyarakat yang semakin pesat di
sekitar Daerah Aliran Sungai menimbulkan pengembangan teknologi dan padatnya
pemukiman sehingga masukknya bahan pencemar ke media/ badan air. Kondisi
pencemaran air yang bersifat kualitatif sulit untuk diukur, perkiraan/
pengamatan yang dapat dilakukan dengan melihat secara fisik/ visual
berdasarkan kejernihan air, warna, bau dan rasa. Pengukuran secara
kuantitatif terhadap kondisi kualitas air diperlukan untuk mengetahui kondisi
kualitas air sebenarnya dengan cara mengidentifikasi sumber pencemar air.
Identifikasi terhadap sumber pencemar air dilakukan untuk
menentukan, diantaranya adalah karakter sumber pencemar air (dampak pada
perubahan kualitas air secara fisik, kimia dan biologi), kualitas air (secara
fisik, kimia dan biologi) dan peta pencemaran (dari hulu sampai hilir) pada Daerah
Aliran Sungai.
Pertimbangan dilakukannya identifikasi sumber pencemar di Daerah
Aliran Sungai, selain untuk menyelesaikan konflik masalah pencemaran air yang
terjadi saat ini, juga berdasarkan Undang - undang Nomor 32 tahun 2009
tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri
Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian
Pencemaran Air. Kedua dasar hukum memberi pengertian bahwa untuk menjaga satu
kesatuan semua benda, daya, keadaan dan makluk hidup perlu dilakukannya
perlindungan perikehidupan, kesejahteraan manusia dan makhluk hidup, serta
perlu dilakukan upaya pengendalian pencemaran air dan pengelolaan kualitas
air.
Kualitas lingkungan yang baik merupakan salah modal penting
terlaksananya pembangunan di Wilayah Kabupaten Garut yang berorientasi kepada
pembangunan yang ramah lingkungan dan berkelajutan. Secara umum beberapa
permasalahan yang timbul sebagai penyebab terjadinya pencemaran air,
diantaranya adalah :
1.
Semakin
banyaknya jumlah industri, perdagangan/ pertokoan (ruko), pasar umum, rumah
sakit dan pemukiman penduduk yang berada di sekitar Daerah Aliran Sungai
(DAS), menyebabkan tingginya intensitas air limbah yang membawa bahan
pencemar ke Daerah Aliran Sungai.
2.
Semakin
padatnya jumlah penduduk sehingga mendesak untuk membuka pemukiman baru
hingga ke Daerah Aliran Sungai (DAS), berakibat beban media air Sungai bertambah
yang bersumber dari limbah cair domestik dan limbah padat domestik/ sampah.
3.
Kurang
pedulinya dan rendahnya ketaatan industri, perdagangan/ pertokoan (ruko),
pasar umum, rumah sakit dan pemukiman penduduk yang berada di sekitar Daerah
Aliran Sungai (DAS) terhadap sistem pengelolaan kualitas air limbah yang
dibuang ke Sungai.
4.
Kurang
pedulinya masyarakat yang tinggal di bantaran Sungai terhadap pemeliharaan Sungai,
yaitu dengan banyaknya pemanfaatan Sungai sebagai sarana Mandi Cuci Kakus
(MCK) dan lokasi pembuangan sampah liar.
|