Home » » Pemilik Akun FB Buni Yani Yang Motong Video Ahok Dipolisikan

Pemilik Akun FB Buni Yani Yang Motong Video Ahok Dipolisikan

Muannas Alaidid selaku Ketua Kotak Adja mengatakan pihaknya melaporkan pemilik akun Buni Yani lantaran ia dinilai sengaja memprovokasi masyarakat

 Polemik video Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berbuntut panjang

Sang pengunggah potongan video Ahok resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Kelompok relawan Kotak Adja (Komunitas Muda Ahok Djarot) 
 
"Kami hari ini resmi melaporkan pemilik akun Facebook BY di Polda Metro Jaya," ujar Ketua Kotak Adja Muannas Alaidid, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/10).

Muannas Alaidid selaku Ketua Kotak Adja mengatakan pihaknya melaporkan pemilik akun facebook Buni Yani lantaran ia dinilai sengaja memprovokasi masyarakat dengan menunggah potongan video Ahok saat berunjung ke Pulau Seribu sehingga menimbulkan kesalahpahaman.

"Kami mencermati perkembangan seputar beredarnya video terkait pasangan calon Ahok-Djarot, yang kemudian memicu menjadi polemik di masyarakat. Kita kemudian mengurut peristiwa itu dari mana. Hasil investigasi kita menemukan, bahwa ini bermula dari akun Facebook BY," ungkapnya.

"Kami melihat adanya pengunggahan video viral di Facebook tidak utuh dan sepotong-potong sehingga menimbulkan multitafsir dan kesalahpahaman," kata Muannas di Mapolda Metro Jaya, Jumat.

Lebih lanjut Muannas menambahkan, video yang diunggah Buni Yani merupakan video yang sudah dikompres dari 1 jam 48 menit menjadi hanya 31 menit.

"Kita sudah siapkan bukti asli, juga bukti yang durasi 31 detik, itu dipotong dikasih kata-kata yang provokatif. Ditulis di sini, 'Apakah ini penistaan terhadap agama? Bapak Ibu pemilih muslim dibohongi Almaidah 51 dan masuk neraka bapak ibu dibodohi. Kelihatannya akan terjadi sesuatu kurang baik dengan video ini'," katanya.

Meski pelaku sudah menghapus video tersebut, namun Muannas melihat adanya niat jahat dari pelaku. Pasalnya kata Muannas, pelaku juga turut menyebarkan form registrasi salah satu pasangan calon gubernur DKI.

"Hasil temuan kami ternyata akun ini juga menyebarkan form registrasi salah satu pendukung pasangan calon di Pilkada DKI, yang bersangkutan adalah pendukung salah satu pasangan calon," ujar Muannas.

Agar masalah ini tidak menimbulkan konflik dan polemik Muannas berharap pihak berwajib dalam hal ini polisi segera menangkap Buni Yani sebagai pihak yang telah menyebar video tersebut.

"Penegak hukum harus bisa mengusut siapa pelakunya, apakah akun ini palsu atau tidak. Supaya ini tidak menjadi gejolak, keresahan, tidak menimbulkan kebencian. Persatuan dan kesatuan harus tetap dijaga, karena apa pun alasannya latar belakangnya Pilkada DKI," tandasnya.

Diketahui, pelaku diherat dengan Pasal 28 UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran informasi yang mengandung unsur kebencian dan permusuhan.         


1 comments:



  1. admin numpang promo ya.. :)
    cuma di sini tempat judi online yang aman dan terpecaya di indoneisa
    banyak kejutan menanti para temen sekalian
    cuma di sini agent judi online dengan proses cepat kurang dari 2 menit :)
    ayo segera bergabung di fansbetting atau add WA +855 9631562 ^^
    F4ns Bett1ng agen judi online aman dan terpercaya
    Jangan ragu, menang berapa pun pasti kami proseskan..
    F4ns Bett1ng
    B0l4, C4sin0, s4bun9 4yam, T0gel dll.. dp50 wd50

    di tunggu pendaftaran nya ya para boskuu :D

    ReplyDelete

Powered by Blogger.