Home » » KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KAJIAN KUALITAS SUMBER AIR PERMUKAAN (5 DAS)
DI KABUPATEN GARUT



















DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN GARUT
2014



KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Uraian Pendahuluan
1.       Latar Belakang
Isu pencemaran air kali/ sungai di wilayah Kabupaten Garut, terutama di 5 Daerah Aliran Sungai saat ini telah menjadi konflik yang berkepanjangan. Pencemaran air adalah suatu perubahan keadaan di suatu tempat penampungan air, seperti sungai/ Kali akibat aktivitas manusia. Lebih jelasnya menurut Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup Nomor: 02/ MENLH/ I/ 1998, pencemaran air adalah masuk/ dimasukkannya makhluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain kedalam air/ udara oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam, kurang atau tidak dapat berfungsi lagi peruntukannya.
Indikator terjadinya pencemaran air dapat diamati dengan cara, yaitu pengamatan secara fisik (berdasarkan tingkat kejernihan air, perubahan suhu, warna dan adanya perubahan bau/ rasa), pengamatan secara kimiawi (berdasarkan zat kimia yang terlarut) dan pengamatan secara biologis (berdasarkan mikroorganisme yang ada dalam air/ terutama ada tidaknya patogen).
Pencemaran air yang terjadi pada 5 Daerah Aliran Sungai merupakan siklus yang selalu berputar dan saling mempengaruhi satu sama lain. Perkembangan Industri, peternakan, perdagangan dan pertumbuhan masyarakat yang semakin pesat di sekitar Daerah Aliran Sungai menimbulkan pengembangan teknologi dan padatnya pemukiman sehingga masukknya bahan pencemar ke media/ badan air. Kondisi pencemaran air yang bersifat kualitatif sulit untuk diukur, perkiraan/ pengamatan yang dapat dilakukan dengan melihat secara fisik/ visual berdasarkan kejernihan air, warna, bau dan rasa. Pengukuran secara kuantitatif terhadap kondisi kualitas air diperlukan untuk mengetahui kondisi kualitas air sebenarnya dengan cara mengidentifikasi sumber pencemar air.
Identifikasi terhadap sumber pencemar air dilakukan untuk menentukan, diantaranya adalah karakter sumber pencemar air (dampak pada perubahan kualitas air secara fisik, kimia dan biologi), kualitas air (secara fisik, kimia dan biologi) dan peta pencemaran (dari hulu sampai hilir) pada Daerah Aliran Sungai.
Pertimbangan dilakukannya identifikasi sumber pencemar di Daerah Aliran Sungai, selain untuk menyelesaikan konflik masalah pencemaran air yang terjadi saat ini, juga berdasarkan Undang - undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air. Kedua dasar hukum memberi pengertian bahwa untuk menjaga satu kesatuan semua benda, daya, keadaan dan makluk hidup perlu dilakukannya perlindungan perikehidupan, kesejahteraan manusia dan makhluk hidup, serta perlu dilakukan upaya pengendalian pencemaran air dan pengelolaan kualitas air.
Kualitas lingkungan yang baik merupakan salah modal penting terlaksananya pembangunan di Wilayah Kabupaten Garut yang berorientasi kepada pembangunan yang ramah lingkungan dan berkelajutan. Secara umum beberapa permasalahan yang timbul sebagai penyebab terjadinya pencemaran air, diantaranya adalah :
1.       Semakin banyaknya jumlah industri, perdagangan/ pertokoan (ruko), pasar umum, rumah sakit dan pemukiman penduduk yang berada di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS), menyebabkan tingginya intensitas air limbah yang membawa bahan pencemar ke Daerah Aliran Sungai.
2.       Semakin padatnya jumlah penduduk sehingga mendesak untuk membuka pemukiman baru hingga ke Daerah Aliran Sungai (DAS), berakibat beban media air Sungai bertambah yang bersumber dari limbah cair domestik dan limbah padat domestik/ sampah.
3.       Kurang pedulinya dan rendahnya ketaatan industri, perdagangan/ pertokoan (ruko), pasar umum, rumah sakit dan pemukiman penduduk yang berada di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) terhadap sistem pengelolaan kualitas air limbah yang dibuang ke Sungai.
4.       Kurang pedulinya masyarakat yang tinggal di bantaran Sungai terhadap pemeliharaan Sungai, yaitu dengan banyaknya pemanfaatan Sungai sebagai sarana Mandi Cuci Kakus (MCK) dan lokasi pembuangan sampah liar.
2.       Maksud dan Tujuan
Maksud kegiatan indntifikasi ini adalah untuk melaksanakan identifikasi terhadap kualitas air limbah dari beberapa titik out let sumber pencemar air dan kualitas badan air penerima yang dihasilkan dari kegiatan Inventarisasi yang berlokasi di sekitar 5 Daerah Aliran Sungai.
Sedangkan Tujuan dari indentifikasi ini adalah :
1.       Melaksanakan pemeriksaan analisis laboratorium terhadap beberapa titik out let sumber pencemar dan kualitas 5 Daerah Aliran Sungai secara keseluruhan.
2.       Melaksanakan kajian terhadap hasil analisis laboratorium dengan tahapan, seperti interprestasi, klarifikasikan dan evaluasi dari kandungan yang terdapat dalam bahan pencemar air.
3.       Mencari alternatif pemecahan masalah pencemaran di 5 Daerah Aliran Sungai.
4.       Meningkatkan kesadaran pihak pelaku usaha dan atau kegiatan untuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang lingkungan hidup;
5.       Meningkatkan kinerja pihak pelaku usaha dan atau kegiatan dalam upaya pengendalian dampak lingkungan;
6.       Meningkatkan upaya penurunan beban pencemaran yang bersumber dari air limbah industri dan kegiatan lainnya;
3.       Sasaran
Sasarannya adalah :
1.       Pemeriksaan analisis laboratorium kualitas air dari beberapa titik out let air limbah yang masuk ke Sungai.
2.       Pemeriksaan analisis laboratorium kualitas badan air penerima/ Daerah Aliran Sungai secara keseluruhan.
3.       Melakukan kajian terhadap hasil analisis laboratorium kualitas air limbah out let dan hasil analisis laboratorium kualitas badan air penerima/ Sungai.
4.       Mengidentifikasi indikator dan karakteristik sumber pencemar yang membebani media air Sungai.
5.       Menentukan pemetaan kondisi kualitas badan air penerima/ Sungai dari hulu sampai hilir, sehingga dapat diketahui solusi pemecahaannya.
6.       Menyajikan konsep pengelolaan Sungai
4.       Lokasi Kegiatan
Di sekitar 5 Daerah Aliran Sungai Kabupaten Garut
5.       Sumber Pendanaan & Biaya
APBD Kabupaten Garut
6.       Nama Proyek/ Satuan Kerja dan Pejabat Pembuat Komitmen
“KAJIAN KUALITAS SUMBER AIR PERMUKAAN 5 (LIMA) DAS DI KABUPATEN GARUT”
Pejabat Pembuat Komitmen :
Bidang
Satuan Kerja : Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut
7.       Data Dasar
Data Penunjang
8.       Standar Teknis
1.       Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;
2.       Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 6 Tahun 1999 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri Di Jawa Barat.
3.       Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air
4.       Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 112 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik
9.       Studi Terdahulu
-
10.   Referensi Hukum
1.       Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
2.       Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;
3.       Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 6 Tahun 1999 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri Di Jawa Barat.
4.       Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air
5.       Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 112 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik .
11.   Lingkup Kegiatan
Ruang Lingkup
1.       Persiapan
Tahap Persiapan meliputi kegiatan pemantapan maksud dan tujuan identifikasi diikuti dengan pematangan metodologi pendekatan yang akan digunakan untuk analisis lebih lanjut, serta penyusunan rencana pelaksanaan kerja.
2.      Lingkup Pekerjaan
a.       Survei data primer dalam rangka identfikasi sumber pencemar air yang berlokasi di sekitar Sungai yang potensial menurunkan kualitas air Sungai;
b.      Survei data sekunder/ survei instansional untuk pengumpulan data pendukung terkait sumber pencemar air dan data pengelolaan kualitas air;
c.       Melakukan pemeriksaan laboratorium kualitas air limbah di beberapa out let sumber pencemar dan kualitas air Sungai secara keseluruhan;
d.      Parameter dalam pemeriksaan laboratorium mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 112 tahun 2003 dan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 6 Tahun 1999. Parameter yang di uji disesuaikan dengan fungsi sungai masing-masing. Sungai dengan fungsi yang berbeda akan memiliki parameter pengujian yang berbeda pula;
e.      Menentukan karakteristik sumber pencemar air yang mempengaruhi kualitas air Sungai;
f.     Membuat pemetaan sumber-sumber pencemar di Sungai dengan menggunakan sistem Geographic Information System (GIS).
12.   Keluaran
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah :
§  Dokumen Kegiatan Identifikasi Sumber Pencemar Air Di Sungai sebagai informasi/data untuk acuan dalam perencanaan selanjutnya, terdiri dari Laporan pendahuluan (sebanyak 10 eksemplar), Laporan Antara (sebanyak 10 eksemplar), Laporan Akhir (sebanyak 10 eksemplar), Peta Identifikasi Sumber Pencemar (sebanyak 10 buah) dan Peta Titik Outlet Limbah Cair (sebanyak 10 buah).
§  Media untuk dokumentasi pada proyek ini dibuat dalam format softcopy dan hardcopy. Format yang digunakan dalam dokumentasi dalam bentuk softcopy adalah menggunakan standar format Windows Office, PDF, JPG dan SIG. Peta digital dalam bentuk GIS (Sistem Informasi Geografis) tentang peta identifikasi sumber pencemar dan Peta titik outlet limbah cair. Dokumen yang diserahkan tersebut harus merupakan versi final dari analisa yang telah dikembangkan/direncanakan melalui tahapan kegiatan.
13.   Kualifikasi Penyedia Jasa
Kualifikasi yang diharuskan dipenuhi oleh Penyedia Jasa Konsultansi adalah :
1.       Bersedia menandatangani Kontrak.
2.       Bersedia mengikuti prosedur pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan yang berlaku
3.       Memiliki latar belakang dan pengalaman sesuai dengan bidang pekerjaan ini.
4.       Pernah menjadi Penyedia Jasa dalam kegiatan dimaksud atau yang sejenis.
5.       Memiliki tenaga ahli dengan pemikiran inovatif dan konstruktif sesuai bidang yang dipersyaratkan.
6.       Memiliki tenaga ahli berkualitas sama dan atau di atas kualifikasi yang disyaratkan yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian atau sejenisnya.
7.       Memiliki peralatan/perlengkapan guna menunjang pelaksanaan kegiatan.
8.       Mempunyai prosedur tetap dalam memberikan pelayanan kepada Pengguna jasa .
9.       Memiliki komitmen dan disiplin terhadap tanggung jawab pekerjaan.
10.   Analisa Kualitas Limbah Cair dilakukan oleh Laboratorium yang sudah terakreditasi KAN.
11.   Pengambilan sampel limbah cair dilakukan oleh petugas yang mempunyai sertifikat.
14.   Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah selama ±120 (seratus dua puluh) hari kalender.
15.   Personil
Posisi Tenaga Ahli
Kualifikasi
Jumlah Orang Bulan
Tenaga Ahli


Ketua Tim/ahli Teknik Lingkungan (Sertifikat Amdal Penyusun)
S2/3 tahun
4 bln
Ahli Analisa Kimia
S1/2 tahun
3 bln
Ahli Biologi
S1/2 tahun
3 bln
Ahli Geodesi
S1/2 tahun
3 bln
Ahli Hidrologi
S1/2 tahun
3 bln




Tenaga Penunjang


Ahli Muda Lingkungan


Surveyor


Operator Komputer


Drafter


Supir




16.   Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
No
Kegiatan
Bulan
I
II
III
IV
1
Persiapan Studi




2
Survey Awal




3
Laporan Pendahuluan




4
Survey Lapangan




5
Analisa Laboratorium dan Pengolahan Data




6
Laporan Antara




7
Presentasi Laporan Akhir





Laporan
17.   Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan memuat:
§  Rencana penugasan tenaga ahli;
§  Rencana pelaksanaan pengumpulan data dan pekerjaan lainnya yang berkaitan pekerjaan yang dilakukan;
§  Menyampaikan metoda pengumpulan data, metoda analisis data dan penyusunan laporan ;
§  Dalam hal metoda pengumpulan data, penyedia jasa diwajibkan untuk dapat menyampaikan usulan model pengumpulan data sesuai dengan analisis data yang digunakan, seperti model kuesioner, wawancara maupun model lainnya sesuai dengan kaidah akademis.
§  Pada metoda analisis data, penyedia jasa harus dapat menyampaikan penggunaan metoda yang digunakan dalam menyelesaikan pekerjaan ini yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis dengan mempertimbangkan kesesuaian judul kajian dengan keluaran yang diharapkan.
§  Dalam laporan pendahuluan ini dilampirkan format isian pengumpulan data.
§  Pengumpulan data awal (data sekunder);
§  Laporan ini dibuat untuk dibahas oleh tim teknis dalam tahap awal kegiatan, sebagai tindak lanjut untuk kegiatan selanjutnya.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 30 (tiga puluh) hari kerja sejak SPMK diterbitkan sebanyak 10 (sepuluh) buku laporan.


18.   Laporan Antara
Laporan Antara memuat hasil analisis.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 90 (sembilan puluh) hari sejak SPMK diterbitkan sebanyak 10 (sepuluh) buku laporan.
19.   Laporan Akhir
Laporan Akhir memuat hasil perbaikan laporan sebelumnya.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 120 (seratus dua puluh) hari sejak SPMK diterbitkan sebanyak 10 (sepuluh) buku laporan.
20.   Album Peta
Diserahkan dengan Laporan Akhir .
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 120 (seratus dua puluh) hari sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
21.   Executive summary
Diserahkan dengan Laporan Akhir
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 120 (seratus dua puluh) hari sejak SPMK diterbitkan sebanyak 10 (sepuluh) buku laporan.


2 comments:



  1. admin numpang promo ya.. :)
    cuma di sini tempat judi online yang aman dan terpecaya di indoneisa
    banyak kejutan menanti para temen sekalian
    cuma di sini agent judi online dengan proses cepat kurang dari 2 menit :)
    ayo segera bergabung di fansbetting atau add WA +855 9631562 ^^
    F4ns Bett1ng agen judi online aman dan terpercaya
    Jangan ragu, menang berapa pun pasti kami proseskan..
    F4ns Bett1ng
    B0l4, C4sin0, s4bun9 4yam, T0gel dll.. dp50 wd50

    di tunggu pendaftaran nya ya para boskuu :D

    ReplyDelete
  2. Ayo Bermain Bersama Kami Hanya Di www.LigaBintangbet.net :

    - Bonus Deposit 10% (max 100 rb) Minimal TO 3x
    - Bonus Cashback Mingguan Di Sportbook 5% - 15%
    - Bonus Refrensi 2,5% Seumur Hidup Di Permainan Sportbook
    - Bonus Rollingan Casino 0.8%
    - Bonus Rollingan Mingguan Sportbook Refferal 0,1%

    Event Point JP Parlay Berhadiah LIGABINTANG Bossku.
    Berlaku Dari 25 Oktober - 25 November 2019
    Info Lengkap

    WA : 082229457557
    IG : CS2_LigaBintang
    Line : LigaBintangNet

    ReplyDelete

Powered by Blogger.