KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KAJIAN KUALITAS SUMBER AIR PERMUKAAN (5 DAS)
DI KABUPATEN GARUT
DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN GARUT
2014
KERANGKA ACUAN
KERJA (KAK)
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Uraian Pendahuluan
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.
Latar Belakang
|
Isu pencemaran air kali/ sungai di wilayah Kabupaten Garut,
terutama di 5 Daerah Aliran Sungai saat ini telah menjadi konflik yang
berkepanjangan. Pencemaran air adalah suatu perubahan keadaan di suatu tempat
penampungan air, seperti sungai/ Kali akibat aktivitas manusia. Lebih
jelasnya menurut Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup
Nomor: 02/ MENLH/ I/ 1998, pencemaran air adalah masuk/ dimasukkannya makhluk
hidup, zat energi, dan atau komponen lain kedalam air/ udara oleh kegiatan manusia
atau oleh proses alam, kurang atau tidak dapat berfungsi lagi peruntukannya.
Indikator terjadinya pencemaran air dapat diamati dengan cara,
yaitu pengamatan secara fisik (berdasarkan tingkat kejernihan air, perubahan
suhu, warna dan adanya perubahan bau/ rasa), pengamatan secara kimiawi
(berdasarkan zat kimia yang terlarut) dan pengamatan secara biologis
(berdasarkan mikroorganisme yang ada dalam air/ terutama ada tidaknya
patogen).
Pencemaran
air yang terjadi pada 5 Daerah Aliran Sungai merupakan siklus yang selalu
berputar dan saling mempengaruhi satu sama lain. Perkembangan Industri,
peternakan, perdagangan dan pertumbuhan masyarakat yang semakin pesat di
sekitar Daerah Aliran Sungai menimbulkan pengembangan teknologi dan padatnya
pemukiman sehingga masukknya bahan pencemar ke media/ badan air. Kondisi
pencemaran air yang bersifat kualitatif sulit untuk diukur, perkiraan/
pengamatan yang dapat dilakukan dengan melihat secara fisik/ visual
berdasarkan kejernihan air, warna, bau dan rasa. Pengukuran secara
kuantitatif terhadap kondisi kualitas air diperlukan untuk mengetahui kondisi
kualitas air sebenarnya dengan cara mengidentifikasi sumber pencemar air.
Identifikasi terhadap sumber pencemar air dilakukan untuk
menentukan, diantaranya adalah karakter sumber pencemar air (dampak pada
perubahan kualitas air secara fisik, kimia dan biologi), kualitas air (secara
fisik, kimia dan biologi) dan peta pencemaran (dari hulu sampai hilir) pada Daerah
Aliran Sungai.
Pertimbangan dilakukannya identifikasi sumber pencemar di Daerah
Aliran Sungai, selain untuk menyelesaikan konflik masalah pencemaran air yang
terjadi saat ini, juga berdasarkan Undang - undang Nomor 32 tahun 2009
tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri
Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian
Pencemaran Air. Kedua dasar hukum memberi pengertian bahwa untuk menjaga satu
kesatuan semua benda, daya, keadaan dan makluk hidup perlu dilakukannya
perlindungan perikehidupan, kesejahteraan manusia dan makhluk hidup, serta
perlu dilakukan upaya pengendalian pencemaran air dan pengelolaan kualitas
air.
Kualitas lingkungan yang baik merupakan salah modal penting
terlaksananya pembangunan di Wilayah Kabupaten Garut yang berorientasi kepada
pembangunan yang ramah lingkungan dan berkelajutan. Secara umum beberapa
permasalahan yang timbul sebagai penyebab terjadinya pencemaran air,
diantaranya adalah :
1.
Semakin
banyaknya jumlah industri, perdagangan/ pertokoan (ruko), pasar umum, rumah
sakit dan pemukiman penduduk yang berada di sekitar Daerah Aliran Sungai
(DAS), menyebabkan tingginya intensitas air limbah yang membawa bahan
pencemar ke Daerah Aliran Sungai.
2.
Semakin
padatnya jumlah penduduk sehingga mendesak untuk membuka pemukiman baru
hingga ke Daerah Aliran Sungai (DAS), berakibat beban media air Sungai bertambah
yang bersumber dari limbah cair domestik dan limbah padat domestik/ sampah.
3.
Kurang
pedulinya dan rendahnya ketaatan industri, perdagangan/ pertokoan (ruko),
pasar umum, rumah sakit dan pemukiman penduduk yang berada di sekitar Daerah
Aliran Sungai (DAS) terhadap sistem pengelolaan kualitas air limbah yang
dibuang ke Sungai.
4.
Kurang
pedulinya masyarakat yang tinggal di bantaran Sungai terhadap pemeliharaan Sungai,
yaitu dengan banyaknya pemanfaatan Sungai sebagai sarana Mandi Cuci Kakus
(MCK) dan lokasi pembuangan sampah liar.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.
Maksud dan Tujuan
|
Maksud kegiatan indntifikasi ini adalah untuk melaksanakan
identifikasi terhadap kualitas air limbah dari beberapa titik out let sumber
pencemar air dan kualitas badan air penerima yang dihasilkan dari kegiatan
Inventarisasi yang berlokasi di sekitar 5 Daerah Aliran Sungai.
Sedangkan Tujuan dari indentifikasi ini adalah :
1.
Melaksanakan
pemeriksaan analisis laboratorium terhadap beberapa titik out let sumber
pencemar dan kualitas 5 Daerah Aliran Sungai secara keseluruhan.
2.
Melaksanakan
kajian terhadap hasil analisis laboratorium dengan tahapan, seperti
interprestasi, klarifikasikan dan evaluasi dari kandungan yang terdapat dalam
bahan pencemar air.
3.
Mencari
alternatif pemecahan masalah pencemaran di 5 Daerah Aliran Sungai.
4.
Meningkatkan
kesadaran pihak pelaku usaha dan atau kegiatan untuk mentaati peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang lingkungan hidup;
5.
Meningkatkan
kinerja pihak pelaku usaha dan atau kegiatan dalam upaya pengendalian dampak
lingkungan;
6.
Meningkatkan
upaya penurunan beban pencemaran yang bersumber dari air limbah industri dan
kegiatan lainnya;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.
Sasaran
|
Sasarannya adalah :
1.
Pemeriksaan
analisis laboratorium kualitas air dari beberapa titik out let air limbah
yang masuk ke Sungai.
2.
Pemeriksaan
analisis laboratorium kualitas badan air penerima/ Daerah Aliran Sungai secara
keseluruhan.
3.
Melakukan
kajian terhadap hasil analisis laboratorium kualitas air limbah out let dan
hasil analisis laboratorium kualitas badan air penerima/ Sungai.
4.
Mengidentifikasi
indikator dan karakteristik sumber pencemar yang membebani media air Sungai.
5.
Menentukan
pemetaan kondisi kualitas badan air penerima/ Sungai dari hulu sampai hilir,
sehingga dapat diketahui solusi pemecahaannya.
6.
Menyajikan
konsep pengelolaan Sungai
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4.
Lokasi Kegiatan
|
Di sekitar 5 Daerah Aliran Sungai Kabupaten Garut
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5.
Sumber Pendanaan & Biaya
|
APBD Kabupaten Garut
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6.
Nama Proyek/ Satuan Kerja dan
Pejabat Pembuat Komitmen
|
“KAJIAN KUALITAS SUMBER AIR PERMUKAAN 5 (LIMA) DAS DI KABUPATEN
GARUT”
Pejabat Pembuat Komitmen :
Bidang
Satuan Kerja : Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7.
Data Dasar
|
Data Penunjang
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8.
Standar Teknis
|
1.
Peraturan
Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan
Pengendalian Pencemaran Air;
2.
Surat
Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 6 Tahun 1999 tentang Baku Mutu Limbah Cair
Bagi Kegiatan Industri Di Jawa Barat.
3.
Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010 tentang Tata Laksana
Pengendalian Pencemaran Air
4.
Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 112 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Air
Limbah Domestik
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9.
Studi Terdahulu
|
-
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
10.
Referensi Hukum
|
1.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan
Pengendalian Pencemaran Air;
3.
Surat
Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 6 Tahun 1999 tentang Baku Mutu Limbah Cair
Bagi Kegiatan Industri Di Jawa Barat.
4.
Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010 tentang Tata Laksana
Pengendalian Pencemaran Air
5.
Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 112 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Air
Limbah Domestik .
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
11.
Lingkup Kegiatan
|
Ruang Lingkup
1.
Persiapan
Tahap Persiapan meliputi kegiatan pemantapan maksud dan tujuan
identifikasi diikuti dengan pematangan metodologi pendekatan yang akan
digunakan untuk analisis lebih lanjut, serta penyusunan rencana pelaksanaan
kerja.
2.
Lingkup
Pekerjaan
a.
Survei data
primer dalam rangka identfikasi sumber pencemar air yang berlokasi di sekitar
Sungai yang potensial menurunkan kualitas air Sungai;
b.
Survei data
sekunder/ survei instansional untuk pengumpulan data pendukung terkait sumber
pencemar air dan data pengelolaan kualitas air;
c.
Melakukan
pemeriksaan laboratorium kualitas air limbah di beberapa out let sumber
pencemar dan kualitas air Sungai secara keseluruhan;
d.
Parameter dalam pemeriksaan laboratorium mengacu pada Peraturan Pemerintah
Nomor 82 Tahun 2001, Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
112 tahun 2003 dan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 6 Tahun 1999.
Parameter yang di uji disesuaikan dengan fungsi sungai masing-masing. Sungai
dengan fungsi yang berbeda akan memiliki parameter pengujian yang berbeda
pula;
e.
Menentukan
karakteristik sumber pencemar air yang mempengaruhi kualitas air Sungai;
f.
Membuat
pemetaan sumber-sumber pencemar di Sungai dengan menggunakan sistem
Geographic Information System (GIS).
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
12.
Keluaran
|
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah :
§ Dokumen Kegiatan Identifikasi Sumber Pencemar Air Di Sungai
sebagai informasi/data untuk acuan dalam perencanaan selanjutnya, terdiri
dari Laporan pendahuluan (sebanyak 10 eksemplar), Laporan Antara (sebanyak 10
eksemplar), Laporan Akhir (sebanyak 10 eksemplar), Peta Identifikasi Sumber
Pencemar (sebanyak 10 buah) dan Peta Titik Outlet Limbah Cair (sebanyak 10
buah).
§ Media untuk dokumentasi pada proyek ini dibuat dalam format
softcopy dan hardcopy. Format yang digunakan dalam dokumentasi dalam bentuk
softcopy adalah menggunakan standar format Windows Office, PDF, JPG dan SIG.
Peta digital dalam bentuk GIS (Sistem Informasi Geografis) tentang peta
identifikasi sumber pencemar dan Peta titik outlet limbah cair. Dokumen yang
diserahkan tersebut harus merupakan versi final dari analisa yang telah
dikembangkan/direncanakan melalui tahapan kegiatan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
13.
Kualifikasi Penyedia Jasa
|
Kualifikasi yang diharuskan dipenuhi oleh Penyedia Jasa
Konsultansi adalah :
1.
Bersedia
menandatangani Kontrak.
2.
Bersedia
mengikuti prosedur pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan yang berlaku
3.
Memiliki
latar belakang dan pengalaman sesuai dengan bidang pekerjaan ini.
4.
Pernah
menjadi Penyedia Jasa dalam kegiatan dimaksud atau yang sejenis.
5.
Memiliki
tenaga ahli dengan pemikiran inovatif dan konstruktif sesuai bidang yang
dipersyaratkan.
6.
Memiliki
tenaga ahli berkualitas sama dan atau di atas kualifikasi yang disyaratkan
yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian atau sejenisnya.
7.
Memiliki
peralatan/perlengkapan guna menunjang pelaksanaan kegiatan.
8.
Mempunyai
prosedur tetap dalam memberikan pelayanan kepada Pengguna jasa .
9.
Memiliki
komitmen dan disiplin terhadap tanggung jawab pekerjaan.
10.
Analisa
Kualitas Limbah Cair dilakukan oleh Laboratorium yang sudah terakreditasi
KAN.
11.
Pengambilan
sampel limbah cair dilakukan oleh petugas yang mempunyai sertifikat.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
14.
Jangka Waktu Penyelesaian
Kegiatan
|
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah selama ±120
(seratus dua puluh) hari kalender.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
15.
Personil
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
16.
Jadwal Tahapan Pelaksanaan
Kegiatan
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Laporan
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
17.
Laporan Pendahuluan
|
Laporan Pendahuluan memuat:
§ Rencana penugasan tenaga ahli;
§ Rencana pelaksanaan pengumpulan data dan pekerjaan lainnya yang
berkaitan pekerjaan yang dilakukan;
§ Menyampaikan metoda pengumpulan data, metoda analisis data dan
penyusunan laporan ;
§ Dalam hal metoda pengumpulan data, penyedia jasa diwajibkan
untuk dapat menyampaikan usulan model pengumpulan data sesuai dengan analisis
data yang digunakan, seperti model kuesioner, wawancara maupun model lainnya
sesuai dengan kaidah akademis.
§ Pada metoda analisis data, penyedia jasa harus dapat
menyampaikan penggunaan metoda yang digunakan dalam menyelesaikan pekerjaan
ini yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis dengan mempertimbangkan
kesesuaian judul kajian dengan keluaran yang diharapkan.
§ Dalam laporan pendahuluan ini dilampirkan format isian
pengumpulan data.
§ Pengumpulan data awal (data sekunder);
§ Laporan ini dibuat untuk dibahas oleh tim teknis dalam tahap
awal kegiatan, sebagai tindak lanjut untuk kegiatan selanjutnya.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 30 (tiga puluh)
hari kerja sejak SPMK diterbitkan sebanyak 10 (sepuluh) buku laporan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
18.
Laporan Antara
|
Laporan Antara memuat hasil analisis.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 90 (sembilan puluh)
hari sejak SPMK diterbitkan sebanyak 10 (sepuluh) buku laporan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
19.
Laporan Akhir
|
Laporan Akhir memuat hasil perbaikan laporan sebelumnya.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 120 (seratus dua
puluh) hari sejak SPMK diterbitkan sebanyak 10 (sepuluh) buku laporan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
20.
Album Peta
|
Diserahkan dengan Laporan Akhir .
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 120 (seratus dua
puluh) hari sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
21.
Executive summary
|
Diserahkan dengan Laporan Akhir
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 120 (seratus dua
puluh) hari sejak SPMK diterbitkan sebanyak 10 (sepuluh) buku laporan.
|
ReplyDeleteadmin numpang promo ya.. :)
cuma di sini tempat judi online yang aman dan terpecaya di indoneisa
banyak kejutan menanti para temen sekalian
cuma di sini agent judi online dengan proses cepat kurang dari 2 menit :)
ayo segera bergabung di fansbetting atau add WA +855 9631562 ^^
F4ns Bett1ng agen judi online aman dan terpercaya
Jangan ragu, menang berapa pun pasti kami proseskan..
F4ns Bett1ng
B0l4, C4sin0, s4bun9 4yam, T0gel dll.. dp50 wd50
di tunggu pendaftaran nya ya para boskuu :D
Ayo Bermain Bersama Kami Hanya Di www.LigaBintangbet.net :
ReplyDelete- Bonus Deposit 10% (max 100 rb) Minimal TO 3x
- Bonus Cashback Mingguan Di Sportbook 5% - 15%
- Bonus Refrensi 2,5% Seumur Hidup Di Permainan Sportbook
- Bonus Rollingan Casino 0.8%
- Bonus Rollingan Mingguan Sportbook Refferal 0,1%
Event Point JP Parlay Berhadiah LIGABINTANG Bossku.
Berlaku Dari 25 Oktober - 25 November 2019
Info Lengkap
WA : 082229457557
IG : CS2_LigaBintang
Line : LigaBintangNet